Pasir Luhur – Sebagai upaya preventif dalam menekan angka tindak pidana dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pemerintah Desa Pasir Luhur bekerja sama dengan Polsek Kunto Darussalam dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum pada Selasa, (21/4/2026)
Kegiatan yang dilaksanakan di aula desa ini mengangkat tiga tema krusial, Sosialisasi Larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, serta Sosialisasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Langkah Antisipasi Karhutla dan Narkotika
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, yang menyambut baik inisiatif edukasi ini demi ketertiban warga. Dalam sambutannya, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Fransanta, menekankan bahwa sosialisasi mengenai larangan Karhutla merupakan langkah penting dalam pencegahan dini.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Pasir Luhur, Soleman, yang menyambut baik inisiatif edukasi ini demi ketertiban warga. Dalam sambutannya, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Joko Fransanta, menekankan bahwa sosialisasi mengenai larangan Karhutla merupakan langkah penting dalam pencegahan dini.
Senada dengan hal tersebut, Ipda Juliar dalam pemaparannya mengingatkan warga bahwa bencana Karhutla seringkali dipicu oleh kelalaian manusia. Ia mengimbau dengan tegas agar masyarakat tidak lagi menggunakan metode membakar saat membuka lahan demi menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari jeratan hukum.
Negara Hadir Melalui Bantuan Hukum Gratis
Ketua YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin lembaga dalam memberikan edukasi hukum yang menyentuh langsung ke tingkat desa.
Ketua YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah agenda rutin lembaga dalam memberikan edukasi hukum yang menyentuh langsung ke tingkat desa.
Penggabungan materi antara pihak Kepolisian dan YLBH dinilai sebagai kolaborasi strategis dalam mencerdaskan masyarakat secara hukum.
Puncak penyuluhan disampaikan oleh Amrizal, SH., MH., yang mengupas tuntas urgensi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Beliau menegaskan bahwa undang-undang ini adalah bukti nyata kehadiran negara bagi warga yang tidak mampu agar memiliki akses setara terhadap keadilan.
”Program bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) dari YLBH Perisai dirancang untuk mempermudah masyarakat kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Masyarakat jangan pernah takut untuk melapor atau berjuang, karena keadilan tidak akan datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkan,” tegas Amrizal, SH., MH.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Pasir Luhur tidak hanya paham akan sanksi hukum terkait Karhutla dan Narkotika, tetapi juga merasa terayomi dengan adanya layanan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh negara melalui lembaga hukum yang terakreditasi.





Komentar