Rokan Hulu,-Puluhan masyarakat Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan mendatangi Mapolres Rokan Hulu, Selasa (9/12/2025),adapun tujuan masyarakat mendatangi Mapolres Rokan hulu tersebut untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan tanah asset desa yang diduga diambil, dikuasai dan dikelola oleh beberapa oknum warga Desa Rantau Binuang Sakti diantaranya ada oknum ASN.
Warga masyarakat Desa Rantau Binuang Sakti yang mendatangi Mapolres tersebut terdiri dari unsur BPD dan tokoh masyarakat.Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Mulya Budiman yang juga merupakan Ketua BPD Desa Rantau Binuang Sakti menegasakn pelaporan kepihak yang berwenang adalah upaya akhir.
“Kita sudah sering melakukan upaya mediasi dan penyelesaian masalah dengan musyawarah desa namun para oknum tersebut tetap saja mengambil lahan aset desa dan tidak mau menembalikannya kepada pemerintah desa Rantau Binuang Sakti”, ucap Mulya Budiman.
Lanjut Mulya Budiman,”Padahal oknum menguasai objek tersebut dilakukan secara melawan hukum tidak ada izin dari pihak pemerintah desa, sehingga perbuatan oknum tersebut telah meresahkan masyarakat desa”, tegas mulya budiman.
Dalam pelaporan tersebut puluhan masyarakat didampingi oleh Penasihat Hukum Amrizal, S.H., M.H. dari Kantor Advokat Firma Hukum A.M. Yassir & Rekan. Penasihat Hukum Pelapor ketika dimintai tanggapannya tentang laporan tersebut, menegaskan bahwa klien kami (pelapor) mempunyai legal standing untuk mengajukan laporan tersebut.
“karena beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah ini telah dilaksanakan namun menurut keterangan klien kami oknum sebagai terlapor tidak pernah mempunyai itikat baik untuk mengembalikan tanah asset desa tersebut.
Dalam hal ini kami melaporkan oknum tersebut yang diduga telah melanggar pasal Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, ucap Amrizal.
Lanjutnya”Selain itu perbuatan para terlapor juga memenuhi unsur Pasal 2 dan 6 Perppu 51/1960 melarang penggunaan tanah tanpa izin yang berhak, termasuk memakai tanah tanpa izin atau mendudukinya secara melawan hak dan juga dalam KUHP Baru yang mana akan diberlakukan Januari 2026 pada Pasal 502 UU 1/2023, mengatur lebih rinci perbuatan yang berkaitan dengan hak atas tanah, menjual, menyewakan, menjaminkan secara melawan hak, dengan ancaman pidana penjara lebih lama, yaitu maksimal 5 tahun”, terang Penasihat Hukum.
Kuasa hukum dan Penasihat hukum pelapor berharap pihak kepolisian resort rokan hulu dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang dibuat oleh kliennya, agar permasalahan penyerobotan lahan aset desa segera terselesaikan.

Komentar