Daerah
Beranda / Daerah / Wujudkan Desa Berbudaya Hukum, YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk dan Pemdes Rambah Tengah Hilir Gelar Pemberdayaan Masyarakat

Wujudkan Desa Berbudaya Hukum, YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk dan Pemdes Rambah Tengah Hilir Gelar Pemberdayaan Masyarakat

PASIR PENGARAIAN – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk bersinergi dengan Pemerintah Desa Rambah Tengah Hilir sukses menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Berhukum. Mengusung tema “Desa Berbudaya: Menjadikan Hukum Sebagai Nafas Kehidupan Bermasyarakat”, kegiatan ini dilaksanakan di Aula SDN 020 Rambah, Rabu (13/05/2026).

​Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Rambah Tengah Hilir, jajaran perangkat desa, Kepala Dusun (Kadus), serta seluruh Ketua RW dan Ketua RT se-Dusun Pasir Jambu. Kehadiran para tokoh masyarakat ini menegaskan komitmen desa dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat akar rumput.

​Metode kegiatan dikemas secara interaktif melalui diskusi terbuka antara narasumber dari YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk dengan para audiens. Tim YLBH dipimpin langsung oleh Pembina sekaligus Advokat senior, Amrizal, S.H., M.H., didampingi oleh rekan advokat Muhammad Suhendri, S.H., dan Syafri. Is, S.H., M.H.
​Soroti maraknya pencurian sawit dalam sesi diskusi, mencuat keresahan mendalam dari warga terkait persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan desa, khususnya mengenai maraknya aksi pencurian kelapa sawit. Warga mengeluhkan lambannya proses penyelesaian laporan hukum di lapangan.
​Beberapa peserta mengungkapkan bahwa meskipun ada pelaku yang tertangkap tangan, penindakan hukum seringkali dianggap tidak berjalan maksimal, sehingga memberikan kesan pembiaran dan menurunkan rasa aman masyarakat.
​Menanggapi hal tersebut, Amrizal, S.H., M.H. bersama tim advokat YLBH memberikan masukan strategis. Beliau menekankan pentingnya sinergi antara pengamanan swadaya desa dengan prosedur pelaporan yang sesuai dengan ketentuan UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru).
​”Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, namun prosedur pelaporan harus dikawal dengan benar agar ada efek jera bagi pelaku. Kami di YLBH siap memberikan pendampingan hukum agar perkara-perkara yang merugikan ekonomi warga desa, seperti pencurian sawit ini, dapat diproses secara adil dan transparan,” tegas Amrizal di hadapan peserta.
Sebagai solusi jangka panjang, Amrizal menyarankan agar desa segera menyusun instrumen hukum berupa Peraturan Desa (Perdes). Perdes tersebut diharapkan mampu mengatur sanksi dan tindakan terhadap pencurian dengan mengadopsi kearifan lokal serta norma hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting agar penegakan hukum di desa memiliki akar budaya yang kuat.
​Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Rambah Tengah Hilir, H. Rudi Hartono, S.H., menyambut baik masukan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen penuh untuk mengayomi masyarakat.
​”Pemerintah Desa Rambah Tengah Hilir siap bertungkus lumus dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak agar warga merasa aman dan terlindungi,” ujar H. Rudi Hartono.
​Melalui kegiatan ini, YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk berharap masyarakat tidak hanya sadar akan hak hukumnya, tetapi juga tertib dalam mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperkuat aturan di tingkat desa sebagai benteng pertahanan keamanan lingkungan.
​Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Dusun Pasir Jambu tidak hanya memahami hak-hak hukumnya, tetapi juga mampu menjadikan hukum sebagai instrumen utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan desa demi mencapai visi Desa Berbudaya.

Bupati Anton dan Jajaran Pemkab Rohul Turun Langsung, Pastikan Berkah 81 Sapi Qurban Mengalir ke Masyarakat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement