HUKRIM
Beranda / HUKRIM / YLBH Perisai Minta Kapolres Rohul Atensi Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Terhadap Ibunya Di Polsek Kepenuhan.

YLBH Perisai Minta Kapolres Rohul Atensi Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Terhadap Ibunya Di Polsek Kepenuhan.

Rokan Hulu,-Seorang ibu diduga dianiaya secara bersama sama oleh anak kandungnya sendiri, hal itu terjadi di Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini menjadi atensi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perisai Negeri Seribu Suluk dalam memberikan bantuan hukum terhadap seorang ibu yang menjadi korban.Sabtu(11/06/2026).

Dugaan penganiayaan terjadi pada tanggal 25 Mei 2026 yang diduga dilakukan tiga orang anak kandungnya sendiri di kediaman ibu Lina di Desa Ulak Patian yang merupakan wilayah Hukum Polsek Kepenuhan. Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah melaporkan kejadian itu pertanggal 25 Mei 2026 ke Polsek Kepenuhan, namun ternyata laporan tersebut baru berupa laporan pengaduan, padahal ibu tersebut merupakan korbaan dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan anak kandungnya.

Setelah pengaduannya tak kunjung ada kelanjutan, ibu Lina memberanikan diri datang ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perisai Negeri Seribu Suluk untuk meminta pendampingan terhadap dirinya yang menjadi korban penganiayaan.

“ Saya dan ponakan sudah melaporkan kejadian tersebut ke polsek, namun mereka mengatakan bahwa perbuatan anaknya termasuk penganiayaan ringan, padahal saya merasakan sakit yang luar biasa sehingga hampir satu minggu saya tidak bisa berdiri akibat dari penganiayaan tersebut, saya di dorong, dipukul dengan kayu dan alat penggerok sampah sehingga ada luka di bagian punggung. Saya berharap bapak bisa membantu saya agar proses hukum berjalan dengan adil”, pungkas Ibu Lina dengan isak tangis.

Sementara itu, YLBH Perisai Negeri Seribu Suluk Amrizal,SH MH dan Muhammad Suhendri,SH mendatangi polsek dan menanyakan kelanjutan dari laporan ibu Lina.

Advokat Muda Apresiasi Kinerja Kapolsek Rambah Samo, Dirinya Minta Untuk Tangkap Penadah Hasil Pencurian Buah Kelapa Sawit.

“ Setelah kami datangi polsek dan kami berikan surat kuasa bahwa kami adalah Advokat dari buk Lina, maka pihak polsek melakukan upaya mediasi yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Kepenuhan dan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan dan menghadirkan anak anak buk Lina, ternyata mediasi tersebut tidak membuahkan hasil dan bahka kami sesalkan sikap anaknya yang tidak merasa bersalah atas tindakan yang mereka lakukan terhadap ibu kandungnya sendiri”, pungkas Amrizal.

Amrizal melanjutkan, “ seminggu kemudian setelah mediasi ditentukan lah Sabtu 11 Juli 2026 untuk meningkatkan Laporan Pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) dan sekaligus untuk BAP, ternyata hari ini Polsek hanya menerbitkan LP belum melakukan BAP terhadap korban dan saksi dengan alasan bahwa anggota Reskrim Polsek Kepenuhan malam tadi lembur “, ucap Amrizal.

Sehingga mulai dari Lapdu tanggal 24 Mei 2026 barulah hari ini pertanggal 11 Juli 2026 baru terbit LP dan di LP Polsek Kepenuhan hanya menggunakan Pasal 471 KUHP yang mana hanya dianggap penganiayaan ringan, padahal klien dari YLBH Perisai diduga dianiaya oleh 3 Orang anak kandungnya, yang kami rasa pasal yang harus dikenakan adalah Pasal 266 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan Pasal 44 UU PKDRT.

Sementara itu Advokat Muda Muhammad Suhendri meminta agar Kapolres Rohul atensi terhadap perkara klien kami.

“ jika proses laporan kami lamban di Polsek kami akan laporkan Ke Polres Rohul dan meminta agar Kapolres atensi terkait dengan perkara ini”, terang nya.

Satresnarkoba Polres Rohul berhasil Bongkar Peredaran 67,57 Gram Sabu di Tambusai Utara, Seorang Pengedar Ditangkap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement