Rokan Hulu,-Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian saat ini sedang bergulir, namun tindakan tindakan yang meresahkan di objek perkara yang berada di Desa Lubuk Kerapat, Kabupaten Rokan Hulu, menjadi atensi dari kuasa hukum tergugat karena dipandang dapat menimbulkan konflik.
Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Suhendri menyayangkan tindakan pihak penggugat yang beramai ramai mendatangi area kebun dan diduga meganggu aktivitas penjaga kebun dan merugikan kliennya.
“ Didalam hukum perbuatan intimidasi itu sangatlah dilarang dan tidak dibenarkan dilakukan oleh siapapun, oleh karena itu saya mengingatkan untuk para pihak penggugat untuk tidak melakukan tindakan yang meganggu aktivitas di objek perkara, karena pada gugatan PMH di PN Pasir Pengaraian kuasa hukum dari pihak pengugugat tidak mengajukan permohonan sita jaminan (conservatior Beslag) atau putusan sela (provisi) sehingga tidak ada alasan pihak penggugat melakukan tindakan tindakan yang dianggap meganggu aktivitas di area objek perkara “, tutur Muhammad Suhendri.
Dirinya juga mengingatkan kepada kuasa hukum pihak penggugat untuk menyampaikan kepada kliennya agar tidak melakukan tindakan yang diduga meng intimidasi para pekerja yang menjaga kebun milik dari pihak tergugat.
“ Kita juga menyayangkan kuasa hukumnya yang seharusnya mengerti bagaimana aturan hukum, malah mengupload status di sosial media seperti mendukung perbuatan dari kliennya yang beramai ramai mendatangi penjaga kebun dan meganggu aktivitas di kebun yang saat ini menjadi objek perkara. Untuk itu kita mengajak agar pihak kuasa hukum penggugat untuk bersama sama menjaga kondusifitas di wilayah objek perkara. Kemudian juga saya mengingatkan agar pihak penggugat tidak memasang plank atau pamplet di area objek perkara karena pihak penggugat tidak ada hak atas tindakan tersebut”, terang Muhammad Suhendri.
Sementara itu Tergugat RS menambahkan bahwa tindakan tindakan yang dilakukan kuasa hukum penggugat dan pihak penggugat memperlihatkan kepanikannya atas gugatan nya di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
“ Mungkin karena mereka panik melihat fakta fakta persidangan sehingga sulit bagi mereka untuk membuktikan dalil dalil gugatan mereka, sehingga melakukan tindakan tindakan yang memancing konflik dan jika hal ini terus terjadi maka saya akan minta penjaga kebun untuk melaporkan para pihak penggugat yang diduga melakukan intimidasi terhadap penjaga kebunnya”, Ucap Tergugat RS.





Komentar