Rokan Hulu,-Kasus penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Rokan Hulu sudah memasuki tahapan penyidikan, dimana pada Senin Sore (3/08/2026) sudah dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Babussalam Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.
Advokat korban Muhammad Suhendri mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Rohul yang sangat cepat tanggap dengan laporan kliennya.
“ Hingga saat ini proses sudah sampai ke tahap pengecekan TKP, setelah itu Satreskrim Polres Rohul akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini, saya berharap segera dilakukan penetapan tersangka”, terang Advokat Muhammad Suhendri.
Muhammad Suhendri menambahkan bahwa klien nya menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum PPPK Pemkab Rohul dengan modus melakukan jual beli tanah warisan.
“Awalnya klien saya dihubungi oleh terlapor bahwa dirinya menjual tanah warisan yang sudah menjadi miliknya, kemudian juga diyakinkan dengan istrinya bahwa terlapor yang merupakan suami istri ini menjual tanah dengan nilai nominal 35 juta Rupiah. Untuk meyakinkan klien saya oknum PPPK dan istrinya memberikan jaminan berupa SHM sehingga klien saya yakin dan berkenan untuk membeli tanah tersebut dengan melakukan pembayaran DP terhadap tanah tersebut “, ucapnya.
Lanjut Advokat Muhammad Suhendri “ setelah dilakukan pembayaran pembelian tanah secara bertahap ada yang dibayarkan melalui transfer dan tunai, setelah pembayaran lunas maka SHM yang dijadikan jaminan diminta kembali oleh terlapor dan terlapor memberikan SKRPT. Setelah pembayaran selesai, ada pihak ahli waris yang menghubungi klien saya bahwa tanah yang dijual oleh terlapor merupakan tanah warisan dan ahli waris tidak ada niatan menjualnya “, jelas Muhammad Suhendri.
Advokat pelapor menjelaskan bahwa dengan adanya pihak ahli waris yang komplain dan meminta agar SKRPT tersebut dikembalikan kepada ahli waris maka pelapor mau meberikan atau membatalkan jual beli apabila duit pembayaran dipulangkan.
“ Klien saya sudah minta agar uang nya dikembalikan, namun hingga detik ini tidak ada etikad baik dari terlapor oknum pppk dan istrinya untuk memulangkan uang pembayaran dari klien saya, disamping itu klien saya juga tidak bisa menguasai lahan yang sudah dibelinya sehingga klien saya dirugikan puluhan juta rupiah”, ucapnya.
Lanjutnya “ Kedepan kita akan surati Bupati Rokan Hulu, BKD dan Inspektorat untuk memberikan sanksi terhadap oknum PPPK pemkab rohul yang diduga melakukan penipuan terhadap kliennya “, tutupnya.





Komentar