Rokan Hulu, Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian akhirnya dimenangkan Lawfirm Amrizal Yasir dan Rekan, hal itu terlihat dari putusan PN Pasir Pengaraian yang disampaikan melalui E-court pada Selasa (13/10/2026)
Kurang lebih 3 bulan proses hukum di PN Pasir Pengaraian berjalan, dengan masing masing pihak antara Penggugat dan Tergugat memberikan bukti surat dan menghadirkan para saksi dalam kepentingan hukum para pihak.
Kuasa Hukum Tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Amrizal Yasir,SH,.MH dan Muhammad Suhendri,SH tentunya bersyukur atas kemanangan dalam perkara tersebut.
“ Alhamdulillah tentunya syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang mana pada perkara ini kita diberikan kemenangan, ini semua berkat perjuangan kita bersama dan tentunya diiringi oleh Doa”, pungkas Amrizal.
Amrizal menjelaskan bahwa dalam putusan PN Pasir Pengaraian bahwa gugatan para penggugat itu tidak dapat diterima atau sering dikenal dengan N.O dan itu artinya bahwa para penggugat tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dalil pada gugatannya.
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat Muhammad Suhendri,SH menambahkan bahwa perjuangan yang penuh dengan lika liku ini akhirnya bisa dirinya menangkan.
“ kami dengan pak Amrizal berjuang tak kenal lelah,siang malam kami persiapkan semua nya mulai dari memberikan bukti surat hingga menghadirkan para saksi untuk membantah seluruh dalil yang penggugat utarakan dalam gugatanya, dan tentu juga pada fakta fakta persidangan banyak yang terungkap kebenarannya, sehingga hakim memutuskan dalam perkara ini gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau N.O”, imbuh Muhammad Suhendri,SH





Komentar